Hellooo~
Mau share soal hukum Islam tentang memakai wig nih..
Nggak sengaja nemu di kaskus.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi semuanyaaa~
Mungkin repost, tapi kalau soal hadist sepertinya aku nggak bisa ganti bahasanya, takut salah gituuu
Wig atau rambut palsu memang sudah menjadi mode yang tak bisa dipungkiri lagi di zaman sekarang ini. Mode yang entah dari mana munculnya, namun dunia kecantikan sudah membuktikan bahwa bagaimana wig menjadi penting untuk dikonsumsi oleh banyak orang. Fenomena inilah yang lambat laun menjadi mengakar dan membudaya, sehingga seakan-akan wig itu adalah hal yang biasa dan menganggap wig itu sah-sah saja bagi orang yang memakainya.
Fenomena wig dikalangan artis adalah konsumsi yang amat digemari, contohnya artis terkenal Madonna yang memakai wig buatan Indonesia, tempat pembuatannya di daerah Purbalingga Jawa Tengah, dan Paris Hilton pun tak ketinggalan untuk memakai wig, dia biasanya memakai wig yang bermerek ‘Hair Extension’. Sedangkan artis-artis Indonesia yang memakai wig sangat banyak, sebut saja Agnes Monica, Mulan Kwok, Inul Daratista, dan Nirina Zubir. Mereka memakai wig untuk memenuhi kebutuhan agar dapat menampilkan penampilan yang menarik di dunia entertainment indonesia. Tak hanya itu, wig sepertinya juga dijadikan semacam pemenuhan gengsi di dunia entertainment yang menuntut dinamika perubahan untuk selalu mengikuti mode yang sedang berkembang.
Lalu, bagaimanakah kita menyikapi fenomena tersebut, yang biasanya kebanyakan orang akan selalu merujuk kepada artis pujaannya dalam hal berpenampilan. Oleh karena itulah Islam sudah jauh-jauh hari menetapkan hukum wig atau rambut palsu tersebut, sehingga umatnya tidak ragu untuk menghadapi mode-mode zaman sekarang ini yang tidak sepenuhnya diharamkan selama masih ada batasan-batasan syariat di dalamnya.
Dalam hukum Islam, wig atau rambut palsu bisa dikategorikan menjadi dua bagian. Bagian pertama, wig yang berasal dari rambut manusia. Dan bagian yang kedua, wig yang berasal dari hewan maupun benda-benda sintetis yang lainnya. Dari dua bagian tersebut mempunyai hukum yang berbeda-beda. Maka dalam tulisan ini, penulis akan merinci hukum wig sesuai dengan dua kategori tersebut.
1. Wig yang Berasal dari Rambut Manusia
Para ulama seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali bersepakat bahwa hukum wig yang berasal dari rambut manusia adalah haram mutlak. Hal ini di dasari dari sebuah Hadits Asma binti Abu Bakar, bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.
Dalam kitab Mughni Muhtaj disana diterangkan juga bahwa menyambung rambut (wig) yang berasal dari rambut manusia adalah hukumnya haram. Karena memanfaatkan bagian tubuh manusia sangat diharamkan oleh Islam, hal ini bertujuan agar kemuliaan manusia tetap terjaga. Maka jika rambut manusia bisa diperjualbelikan itu sudah menurunkan kemuliaan manusia, karena bagian tubuh manusia bukanlah barang yang berhak diperjualbelikan.
Bahkan Imam Syafi’i menguatkan pendapat diatas tadi dengan lebih jelas lagi, bahwa pengharaman yang terjadi dengan wig yang terbuat dari rambut manusia disebabkan rambut manusia adalah bagian tubuh manusia yang seharusnya dimuliakan. Apalagi memakai wig rambut manusia adalah perbuatan yang menipu orang lain, orang lain akan terkecoh dan merasa dibohongi. Contohnya saja ketika seorang pria yang ingin menikahi wanita, sedangkan wanita yang ingin dinikahinya itu memakai wig tanpa sepengetahuan penganten pria sebelumnya, maka akan terjadi kekecewaan dari penganten pria karena tidak sesuai dengan apa yang ia lihat sebelumnya, dan ini merupakan modus penipuan.
2. Wig yang Berasal dari Selain Manusia
Wig biasanya tidak hanya berasal dari rambut manusia saja, tetapi ada juga wig yang berasal dari rambut atau bulu hewan, seperti bulu domba, bulu unta, rambut kambing bandot dan lain sebagainya. Dan ada juga wig yang berasal dari bahan plastik atau synthetic. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wig yang berasal dari selain manusia.
- Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi bahwa wig yang berasal dari selain manusia hukumnya adalah boleh, karena tidak ada unsur penipuan dan penyesatan. Apalagi wig jenis ini tidak memanfaatkan bagian organ manusia, karena memanfaatkan bagian tubuh manusia adalah penyebab pengharaman memakai wig.
Kitab-kitab Hasyiyah al-Adawi dan Tafsir al-Qurthubi sudah menjelaskan bahwa wig jenis ini adalah diperbolehkan, asalkan tidak dari rambut manusia asli. Bahkan dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin bahwa wig jenis ini termasuk rukhsah (keringanan) sehingga hukumnya diperbolehkan, apalagi untuk keperluan-keperluan yang amat penting dan mendesak.
- Imam Maliki dan sebagaian Ulama yang lainnya
Imam Maliki dan sebagian Ulama lainnya berpendapat bahwa wig jenis ini adalah hukumnya tetap haram, karena Hadits Asma binti Abu Bakar yang berbunyi, “Bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya” yang dijadikan sandaran pengharaman itu menunjukkan keumuman dan tidak ada kekhususan yang mengarah kepada rambut manusia saja, lagipula walaupun bukan dari bagian tubuh manusia, wig jenis ini juga sudah merupakan perbuatan penipuan dan juga merupakan bagian dari perbuatan merubah ciptaan Allah.
Dalam Kitab Tafsir al-Qurthubi dan juga Hasyiyah al-Adawi, disana juga menjelaskan bahwa Imam Maliki dan Imam at-Thabari mengharamkan secara mutlak. Namun imam Maliki terdapat pengecualian, yaitu jika wig tersebut berasal dari benang yang jauh dari penyerupaan rambut dan juga tidak memiliki warna seperti rambut manusia, maka hukumnya tidak dilarang selama tidak diniatkan untuk mempercantik diri dan membanggakan diri, karena hal itu bukanlah termasuk dari penipuan dan bukan pula yang dimaksud dari Hadits Asma binti Abu Bakar diatas tadi, karena Hadits tersebut lebih mengarah kepada penyerupaan bentuk rambut manusia, hal ini juga diungkapkan oleh Imam Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shan'ani dalam kitabnya yang terkenal Subulu as-Salam bahwa menyambung rambut (wig) memakai benang yang tidak menyerupai rambut manusia asli maka hukumnya diperbolehkan.
- Imam Syafi’i
Imam Syafi’I merinci hukum wig yang berasal dari selain manusia, khususnya wig yang berasal dari bulu atau rambut hewan:
1. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang dagingnya tidak diharamkan seperti domba, unta, dan lain sebagainya maka hukumnya diperbolehkan.
2. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang dagingnya diharamkan untuk dimakan maka hukumnya dilarang.
3. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang sudah menjadi bangkai maka hukumnya adalah dilarang juga.
Nah jika, bahan dari wig itu adalah bahan yang suci misalnya dari hewan yang dagingnya dihalalkan atau pun wig yang berasal dari plastik (synthetic) maka harus melihat pelakunya:
1. Jika pelakunya masih belum bersuami atau sudah bersuami namun tidak dizinkan memakai wig maka hukumnya diharamkan.
2. Jika pelakunya sudah bersuami namun diizinkan oleh sang suami, maka dari sini ada dua pendapat:
1. Pendapat pertama: yang memperbolehkan, dengan alasan karena suami ingin melihat istrinya berhias, dan berhias itu bertujuan hanya untuk sang suami.
2. Pendapat kedua: yang mengharamkan secara mutlak, baik diizinkan oleh suami apalagi tidak dizinkan oleh suami.
3. Pendapat yang paling banyak diikuti yaitu pendapat yang pertama.
Oleh karena itu, menurut Imam Syafi’i hukum wig yang berasal dari selain manusia baik itu dari hewan, dari plastik (synthetic) maupun dari benang yang dibuat menyerupai rambut maka hukum asalnya diperbolehkan selama benda itu suci dan juga diizinkan oleh sang suami jika sudah menikah.
- Imam Hambali
Menurut Imam Hambali sesungguhnya menyambung rambut (wig) dengan rambut selain rambut manusia adalah haram hukumnya, ada pun jika ada sebuah keperluan yang mendesak maka boleh memakai wig jenis ini. Karena dalam Kitab Mughni karya Ibnu Qudamah menyatakan bahwa diharamkannya memakai wig jenis ini karena ada unsur penipuan, dan jika ada keperluan yang mendesak maka diperbolehkan demi mencapai kemahlahatan bagi yang memakainya.
Itulah pendapat dari keempat Imam mengenai hukum wig yang berasal dari selain manusia, agar kita mengerti dan bisa memahami, dan juga agar kita tidak langsung menghukumi orang yang memakai wig secara serampangan. Kita harus mengerti wig jenis apakah yang dipakainya, dan imam manakah yang diikutinya, agar terjadi saling mengerti dan memahami antar sesama umat Islam.
sumber artikel : http://www.kaskus.us/showthread.php?p=276807693
sumber foto : google
SEMUANYA DIKEMBALIKAN LAGI KE KEPERCAYAAN MASING-MASING YA. SILAHKAN TANYA KE ULAMA YANG KAMU KENAL UNTUK INFORMASI YANG LEBIH LENGKAP :))
SEMUANYA DIKEMBALIKAN LAGI KE KEPERCAYAAN MASING-MASING YA. SILAHKAN TANYA KE ULAMA YANG KAMU KENAL UNTUK INFORMASI YANG LEBIH LENGKAP :))
wholesalewigsonline.com highly recommend.. I personally purchased a lot of real human hair wigs from wholesalewigsonline.com i got my hair so fast and it is absolutely the softest, most beautiful hair i have ever seen it is always smooth and delightful, the quality of the hair is wonderful, this hair is awesome! the hair was simple to maintain and i love the natural look of it i got tons of compliments! excellent quality and durability ,it is easy to work with and maintain on
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmakasih ya >w<. aku mau cosu jadi miku...rambutnya kan panjang kabina-bina, mana cukup rambutku.
BalasHapusberarti boleh dong? (hanafi)
Btw, aku saran kembali ke hadist aslinya sendiri, sih. Karena ini postingan ga disebutkan sumbernya :o
HapusDan sejauh ini aku baru baca 1 postingan di web lain yang menyatakan bahwa pemakaian wig itu boleh.
Kalo gk mau pk wig tp mau cosplay, coba disemir pake sasha aja (kalo di rmh) atau ke salon sekalian, tp yg sistem pewarnaannya luruh pigmen, bukan melapisi rambut. Pewarnaan pertama emang gak max. JANGAN PAKE BLEACHING. Pengalaman aku malah rusak bgt rambutku.
Kalo pake yg melapisi rambut ngelunturinnya bisa pake diet coke, siram itu ke kepala, diemin, trs bilas.
aku kurang tau... hehhee...
BalasHapuscuma bagi2 info yang aku dapat aja :D
Makasih ya udah posting ini. Aku cari2 tritnya di kaskus ga ada. Eh, ternyata di sini ada link.
BalasHapusMengejutkan tapi ternyata TS-nya itu aku =w= Aku sendiri lupa ada yg infoin ttg wig ini ke aku
Sekali lagi, makasih ya =))
TS apaan ya? hehehe...
Hapussip sipp... kembali kasih :)
TS itu thread starter =))
Hapusoohhh... makasih makasih :D
Hapuskalo di cosplay tuh kan jelas2 palsu. jadi, singkatnya boleh ga' ya? secara kt ga'nipuin krn pake wig. pengen bgt beli wig tapi ga' jd terus gara2 dilema ini
BalasHapussama, aku pun dilema.. =__=
Hapusnyari aman jangan pake saja...
aku jga kurang paham sama hadist2 diatas, lebih baik tanya sama guru agama/yg paham agama aja deh biar lebih paham
Bukannya boleh2 aja yah ? Selama : tidak dri rambut manusia
BalasHapusSetau ku begitu
kalo make bulu mata palsu gimana? kan banyak tuh yang terbuat dari plastik, pas aq cari di google katany si haram karena xm kayak wig, tp klo liat di atas brarti boleh dong ? ==a
BalasHapusgimana kita percayanya aja sih. aku kurang tahu juga. ini share dr web tetangga. info lebih lanjut coba tanya uztad/uztadzah yang kamu kenal :)
Hapusaku kan ngidap trichotilomania, suka nyabutin rambut gitu. kalo pake buat mengalihkan dari nyabutin rambut itu bolehkah?
BalasHapusHehehe... saya juga pengidap trichotilomania dan saya juga seorang cosplayer. Pas sy cosplay pake wig alhamdulillah saya bisa tahan tidak mencabut rambut bahkan pas pake wig bisa lebih ditahan ketimbang pake topi malaysia (or something lah yg jelas sering dipake anji drive)
Hapusaku kan ngidap trichotilomania, suka nyabutin rambut gitu. kalo pake buat mengalihkan dari nyabutin rambut itu bolehkah?
BalasHapusmungkin kalau buat alasan itu boleh, coba tanyakan pada ustadzah yang kamu kenal :)
HapusAkuu pengen cosplay...
BalasHapusTp was was rambut nya gimana..
Ad kah chara yg rambut nya keritimg hitam panjang ?
Wig kan menutupi bukan menyambung (?) apa aku salah yak-w-'
BalasHapusMaaf sekali baru dibalas. Jarang buka lagi hehe. Setelah baca-baca lagi, wig memang menutupi tapi bisa dianggap juga sebagai menyambung rambut. Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh Al-Allamah Asy-Syaukani rahimahullah berikut ini:
Hapus“Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 6/191)
.
Bahkan Al-Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. (Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Al-Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328).
Dari Ibnu Umar radliyallah 'anhu, katanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Dikutip dari akun IG @hijabalila